Kamis, 26 Januari 2012

peranan perbankan di indonesia pada era globalisasi

Peranan Perbankan di Indonesia pada Era Globalisasi
Menjaga stabilitas nilai tukar rupiah adalah tujuan Bank Indonesia sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Untuk menjaga stabilitas rupiah itu perlu disokong pengaturan dan pengelolaan akan kelancaran Sistem Pembayaran Nasional (SPN). Kelancaran SPN ini juga perlu didukung oleh infrastruktur yang handal (robust). Jadi, semakin lancar dan hadal SPN, maka akan semakin lancar pula transmisi kebijakan moneter yang bersifat time critical. Bila kebijakan moneter berjalan lancar maka muaranya adalah stabilitas nilai tukar.
BI adalah lembaga yang mengatur dan menjaga kelancaran SPN. Sebagai otoritas moneter, bank sentral berhak menetapkan dan memberlakukan kebijakan SPN. Selain itu, BI juga memiliki kewenangan memeberikan persetujuan dan perizinan serta melakukan pengawasan (oversight) atas SPN. Menyadari kelancaran SPN yang bersifat penting secara sistem (systemically important), bank sentral memandang perlu menyelenggarakan sistem settlement antar bank melalui infrastruktur BI-Real Time Gross Settlement (BI-RTGS).
Selain itu masih ada tugas BI dalam SPN, misalnya, peran sebagai penyelenggara sistem kliring antarbank untuk jenis alat-alat pembayaran tertentu. Bank sentral juga adalah satu-satunya lembaga yang berhak mengeluarkan dan mengedarkan alat pembayaran tunai seperti uang rupiah. BI juga berhak mencabut, menarik hingga memusnahkan uang rupiah yang sudah tak berlaku dari peredaran.
Berbekal kewenangan itu, BI pun menetapkan sejumlah kebijakan dari komponen SPN ini. Misalnya, alat pembayaran apa yang boleh dipergunakan di Indonesia. BI juga menentukan standar alat-alat pembayaran tadi serta pihak-pihak yang dapat menerbitkan dan/atau memproses alat-alat pembayaran tersebut. BI juga berhak menetapkan lembaga-lembaga yang dapat menyelenggarakan sistem pembayaran. Ambil contoh, sistem kliring atau transfer dana, baik suatu sistem utuh atau hanya bagian dari sistem saja. Bank sentral juga memiliki kewenangan menunjuk lembaga yang bisa menyelenggarakan sistem settlement. Pada akhirnya BI juga mesti menetapkan kebijakan terkait pengendalian resiko, efisiensi serta tata kelola (governance) SPN.
Di sisi alat pembayaran tunai, Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang Rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari peredaran. Terkait dengan peran BI dalam mengeluarkan dan mengedarkan uang, Bank Indonesia senantiasa berupaya untuk dapat memenuhi kebutuhan uang kartal di masyarakat baik dalam nominal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, tepat waktu, dan dalam kondisi yang layak edar (clean money policy). Untuk mewujudkan clean money policy tersebut, pengelolaan pengedaran uang yang dilakukan oleh Bank Indonesia dilakukan mulai dari pengeluaran uang, pengedaran uang, pencabutan dan penarikan uang sampai dengan pemusnahan uang.
Sebelum melakukan pengeluaran uang Rupiah, terlebih dahulu dilakukan perencanaan agar uang yang dikeluarkan memiliki kualitas yang baik sehingga kepercayaan masyarakat tetap terjaga. Perencanaan yang dilakukan Bank Indonesia meliputi perencanaan pengeluaran emisi baru dengan mempertimbangkan tingkat pemalsuan, nilai intrinsik serta masa edar uang. Selain itu dilakukan pula perencanaan terhadap jumlah serta komposisi pecahan uang yang akan dicetak selama satu tahun kedepan. Berdasarkan perencanaan tersebut kemudian dilakukan pengadaan uang baik untuk pengeluaran uang emisi baru maupun pencetakan rutin terhadap uang emisi lama yang telah dikeluarkan.
Uang Rupiah yang telah dikeluarkan tadi kemudian didistribusikan atau diedarkan di seluruh wilayah melalui Kantor Bank Indonesia. Kebutuhan uang Rupiah di setiap kantor Bank Indonesia didasarkan pada jumlah persediaan, keperluan pembayaran, penukaran dan penggantian uang selama jangka waktu tertentu. Kegitan distribusi dilakukan melalui sarana angkutan darat, laut dan udara. Untuk menjamin keamanan jalur distribusi senantiasa dilakukan baik melalui pengawalan yang memadai maupun dengan peningkatan sarana sistem monitoring.
Kegiatan pengedaran uang juga dilakukan melalui pelayanan kas kepada bank umum maupun masyarakat umum. Layanan kas kepada bank umum dilakukan melalui penerimaan setoran dan pembayaran uang Rupiah. Sedangkan kepada masyarakat dilakukan melalui penukaran secara langsung melalui loket-loket penukaran di seluruh kantor Bank Indonesia atau melalui kerjasama dengan perusahaan yang menyediakan jasa penukaran uang kecil.
Lebih lanjut, kegiatan pengelolaan uang Rupiah yang dilakukan Bank Indonesia adalah pencabutan uang terhadap suatu pecahan dengan tahun emisi tertentu yang tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Pencabutan uang dari peredaran dimaksudkan untuk mencegah dan meminimalisasi peredaran uang palsu serta menyederhanakan komposisi dan emisi pecahan. Uang Rupiah yang dicabut tersebut dapat ditarik dengan cara menukarkan ke Bank Indonesia atau pihak lain yang telah ditunjuk oleh Bank Indonesia.
Sementara itu untuk menjaga menjaga kualitas uang Rupiah dalam kondisi yang layak edar di masyarakat, Bank Indonesia melakukan kegiatan pemusnahan uang. Uang yang dimusnahkan tersebut adalah uang yang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran, uang hasil cetak kurang sempurna dan uang yang sudah tidak layak edar. Kegiatan pemusnahan uang diatur melalui prosedur dan dilaksanakan oleh jasa pihak ketiga yang dengan pengawasan oleh tim Bank Indonesia (BI).

                                 FUNGSI BI TERHADAP PERBANKAN
      Para ahli perbankan di negara-negara maju mendefinisikan bank umum sebagai institusi keuangan yang berorientasi laba. Untuk memperoleh laba tersebut bank umum melaksanakan fungsi intermediasi. Karena diizikan mengumpulkan dana dalam bentuk deposito, bank umum disebut juga sebagai lembaga keuangan depositori. Berdasarkan kemampuannya menciptakan uang (giral), bank umum dapat juga disebut sebagai bank umum pencipta uang giral.
Pengertian bank umum menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1998 :
“Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.“

Fungsi-fungsi bank umum yang diuraikan di bawah ini menujukkan betapa pentingnya keberadaan bank umum dalam perekonomian modern, yaitu :
1.    Penciptaan uang
Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang giral menyebabkan possisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter.
Bank sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giral.
2.    Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran
Fungsi lain dari bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran.
Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik.

3.    Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat
Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu. Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dana-dana simpanan yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya melalui penyaluran kredit.

4.    Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional
Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem moneter masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang beroperasi dalam skala internasional akan memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi internasional dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat, dan murah.
5.    Penyimpanan Barang-Barang Berharga
Penyimpanan barang-barang berharga adalah satu satu jasa yang paling awal yang ditawarkan oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank untuk disewa (safety box atau safe deposit box). Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan bank memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat berharga.
6.    Pemberian Jasa-Jasa Lainnya
Di Indonesia pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga semakin banyak dan luas. Saat ini kita sudah dapat membayar listrik, telepon membeli pulsa telepon seluler, mengirim uang melalui atm, membayar gaji pegawai dengan menggunakan jasa-jasa bank.
Jasa-jasa ini amat memudahkan dan memberikan rasa aman dan nyaman kepada pihak yang menggunakannya.
sumbernya : http://www.bi.go.id/web/id/Sistem+Pembayaran/Sistem+Pembayaran+di+Indonesia/Peran+Bank+Indonesia/


                  JENIS-JENIS BANK DI INDONESIA
Jenis-jenis bank yang ada di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Perbankan. Jenis-jenis perbankan berdasarkan UU Perbankan No.10 tahun 1998 berbeda dengan ketentuan sebelumnya, yaitu UU No. 14 tahun 1967. Namun kegiatan utama atau pokok bank sebagai lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan dana tidak berbeda.
Perbedaan jenis perbankan dapat dilihat dari fungsi bank, dan kepemilikan bank. Dari segi fungsi, perbedaan terletak pada luasnya kegiatan atau jumlah produk yang dapat ditawarkan maupun jangkauan wilayah operasinya. Sedangkan kepemilikan perusahaan dapat dilihat dari segi pemilikan saham yang ada dan akte pendiriannya. Perbedaan lainnya adalah dilihat dari segi siapakah nasabah yang mereka layani, apakah masyarakat luas atau masyarakat di lokasi tertentu (kecamatan). Jenis perbankan juga diklasifikasikan berdasarkan caranya menentukan harga jual dan harga beli.
Adapun jenis perbankan dewasa ini dapat ditinjau dari berbagai segi antara lain:
a. Dilihat dari segi fungsinya
Menurut UU Pokok Perbankan nomor 14 Tahun 1967 jenis perbankan menurut fungsinya terdiri atas: Bank Umum, Bank Pembangunan, Bank Tabungan, Bank Pasar, Bank Desa, Lumbung Desa, atau Bank Pegawai.
Namun setelah keluar UU Pokok Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dan ditegaskan lagi dengan keluarnya UU RI nomor 10 tahun 1998, jenis perbankan menjadi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Bank Pembangunan dan Bank Tabungan berubah fungsi menjadi Bank Umum, sedangkan Bank Desa, Bank Pasar, Lumbungan desa dan Bank Pegawai menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Adapun pengertian Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sesuai denan UU No. 10 tahun 1998 adalah sebagai berikut:
1) Bank Umum
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip-prinsip syariah dalam memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, artinya dapat memberikan seluruh
jasa perbankan yang ada. Wilayah operasi bank umum mencakup seluruh wilayah. Bank umum sering disebut bank komersil (commercial bank)
2) Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Artinya, kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan Bank Umum. Dengan demikian, dewasa ini di Indonesia terdapat tiga macam bank yaitu bank Sentral, Bank Umum, dan Bank Perkreditan Rakyat.
Tugas pokok Bank Sentral adalah:
1) mengatur, menjaga, dan memelihara kestabilan nilai rupiah
2) mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat.
b. Dilihat dari segi kepemilikannya
Ditinjau dari segi kepemilikan adalah siapa pun yang turut andil dalam pendirian suatu bank. Kepemilikan bank dapat dilihat dari akte pendirian dan penguasaan saham yang dimilikinya.
Jenis bank dilihat dari segi kepemilikannya terdiri atas:
1) Bank milik pemerintah
Pada jenis bank ini, akte pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungannya juga dimiliki oleh pemerintah. Contoh bank milik pemerintah antara lain:
- Bank Negara Indonesia 46 (BNI)
- Bank Rakyat Indonesia (BRI)
- Bank Tabungan Negara (BTN)
Sedangkan bank milik pemerintah daerah (Pemda) terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II. Contoh bank pemerintah daerah adalah BPD DKI Jakarta, BPD Jawa Barat, BPD Jawa Tengah, BPD Jawa Timur, BPD Sumatera Utara, BPD Sumatra Selatan, BPD Sulawesi Selatan, dan BPD lainnya:
2) Bank milik swasta nasional
Bank jenis ini, seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional. Akte pendiriannya menunjukkan kepemilikan swasta, begitu pula pembagian keuntungannya untuk pihak swasta. Contoh bank milik swasta nasional antara lain: Bank Muamalat, Bank Central Asia, Bank Bumi Putra, Bank Danamon, Bank Duta, Bank Nusa Internasional, Bank Niaga, Bank Universal, Bank Internasional Indonesia:
3) Bank milik Koperasi
Kepemilikan saham-saham bank ini dimiliki oleh badan hukum koperasi, contohnya adalah Bank Umum Koperasi Indonesia;
4) Bank milik asing
Bank asing ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Contoh bank asing antara lain: ABN AMR() Bank, Deutsche Bank, American Express Bank, Bank of Amerika, Bank of Tokyo, Bangkok Bank, City Bank, Europen Asian Bank, Hongkong Bank, Standard Chartered Bank, Chase Manhattan Bank:
5) Bank milik campuran
Kepemilikan saham bank campuran dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional. Saham bank campuran secara mayoritas dimiliki oleh warga negara Indonesia. Contoh bank campuran antara lain : Sumitono Niaga Bank, Bank Merincop, Bank Sakura Swadarma, Bank Finconesia, Mitsubishi Buana Bank, Inter Pacifik Bank, Paribas BBD Indonesia, Ing Bank, Sanwa Indonesia Bank, dan Bank PDFCI.
c. Dilihat dari segi status
Dilihat dari segi kemampuannya dalam melayani masyarakat, bank umum dapat diklasifikasikan ke dalam dua macam. Pengklasifikasian ini berdasarkan kedudukan atau status bank tersebut. Kedudukan atau status ini menunjukkan ukuran kemampuan bank dalam melayani masyarakat baik dari jumlah produk, modal, maupun kualitas pelayanannya. Oleh karena itu, untuk memperoleh status tersebut diperlukan penilaian-penilaian dengan kriteris tertentu.
Status bank yang dimaksud adalah:
1) Bank Devisa
Adalah bank yang dapat melaksanakan transaksi ke luar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan. Misalnya transfer keluar negeri, inkaso keluar negeri, traveller cheque, pembukaan dan pembayaran Letter of Credit dan transaksi lainnya. Persyaratan untuk menjadi bank devisa ini ditentukan oleh Bank Indonesia.
2) Bank Non-Devisa
Adalah bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa, sehingga tidak dapat melaksanakan kegiatan seperti halnya bank devisa. Jadi bank non-devisa hanya dapat melakukan transaksi dalam batas-batas negara.
d. Dilihat dari segi cara menentukan harga
Dilihat dari segi atau caranya dalam menentukan harga baik harga jual maupun harga beli, bank terbagi dalam 2 jenis berikut:
1) Bank yang berdasarkan prinsip konvensional
Mayoritas bank yang berkembang di Indonesia dewasa ini adalah bank yang berorientasi pada prinsip konvensional. Hal ini tidak terlepas dari sejarah bangsa Indonesia dimana asal mula bank di Indonesia dibawa oleh kolonial Belanda.
Dalam mencari keuntungan dan menentukan harga bagi para nasabahnya, bank konvensional menggunakan metode:
a) Menetapkan bunga sebagai harga, baik untuk produk simpanan seperti giro, tabungan, maupun deposito. Demikian pula, harga untuk produk pinjamannya (kredit) juga ditentukan berdasarkan tingkat suku bunga tertentu. Penentuan harga ini dikenal dengan istilah spread based. Apabila suku bunga simpanan lebih tinggi dari suku bunga pinjaman, dikenal dengan istilah negative spread. Kondisi ini telah terjadi pada akhir tahun 1998 dan sepanjang tahun 1999.
b) Untuk jasa-jasa bank lainnya, pihak perbankan dapat menggunakan atau menerapkan berbagai biaya-biaya dalam nominal atau prosentase tertentu. Sistem pengenaan biaya ini dikenal dengan istilah fee based.
2) Bank yang berdasarkan prinsip syariah
Bank berdasarkan prinsip syariah belum lama berkembang di Indonesia. Namun di luar negeri terutama di negara timur tengah, bank yang berdasarkan prinsip syariah sudah berkembang pesat sejak lama.
Bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah, penentuan harga produk sangat berbeda dengan bank berdasarkan prinsip konvensional. Bank berdasarkan prinsip syariah menerapkan aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam dengan pihak lain yang ingin menyimpan dana atau pembiayaan usaha atau kegiatan perbankan lainnya.
Penentuan harga atau keuntungan pada bank yang berdasarkan prinsip syariah dilakukan dengan cara:
(a) Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah)
(b) Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah)
(c) Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah)
(d) Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah)
(e) Atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Penentuan biaya-biaya jasa bank lainnya bagi bank syariah juga dilakukan sesuai Syariat Islam. Sumber penentuan harga atau pelaksanaan kegiatan bank syariah dasar hukumnya adalah Al Qur’an dan Sunnah Rasul. Jenis bank ini mengharamkan penetapan harga produknya dengan bunga tertentu. Bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah, bunga adalah riba.
Pustaka artikel: Jenis-Jenis Dan Kepemilikan Bank
Sumber:smp kelas 3 Oleh Bambang Prishardoyo, Agus Trimarwanto, Shodiqin

pasar dan pemerintahan dalam ekonomi modern

Pasar dan Pemerintahan Dalam Ekonomi Modern

Perekonomian pasar merupakan sistem perekonomian yang mengandalkan harga sebagai variabel yang menentukan keseimbangan ekonomi. Berbagai keputusan ekonomi untuk menentukan barang dan jasa apa yang akan dibuat (What), bagaimana menghasilkannya (How) dan siapa saja yang akan mengkonsumsi barang dan jasa tersebut (for Whom), ditentukan oleh mekanisme pasar dengan bimbingan tangan gaib (invisible hand).
Secara umum pasar didefinisikan sebagai suatu mekanisme di mana penjual dan pembeli dapat menentukan harga secara bersama-sama untuk melakukan pertukaran. Pasar menentukan harga tiap barang dan jasa dalam perekonomian. Pasar dapat dikategorikan ke dalam dua besar, yaitu pasar barang dan jasa serta pasar faktor. Pasar faktor merupakan tempat interaksi antara penjual faktor produksi (sektor rumah tangga) yang memiliki tanah, modal, keterampilan dan lainnya, dengan yang meminta faktor produksi yaitu pihak perusahaan.
Pasar yang terjadi dalam perekonomian merupakan akumulasi dari berbagai pasar barang dan jasa serta pasar faktor produksi. Banyaknya jenis barang/jasa tersebut akan menimbulkan diversifikasi pekerjaan. Selanjutnya, diversifikasi pekerjaan akan menghasilkan spesialisasi, yang akan mendorong timbulnya teknologi atau cara menghasilkan barang dan jasa dengan biaya yang serendah-rendahnya.
Dalam kenyataannya, tidak semua barang dan jasa bisa dihasilkan melalui mekanisme pasar dengan ‘tangan gaibnya’. Namun terjadi persaingan yang tidak sempurna, yang akhirnya menimbulkan inefisiensi, sehingga harga yang terjadi menjadi demikian mahal atau bahkan sebaliknya dimana barang dan jasa menjadi tidak berharga. Kegagalan sistem ekonomi pasar akan menghasilkan pengaruh yang dapat merugikan perekonomian itu sendiri. Di samping akan menimbulkan pemusatan faktor produksi pada satu pihak tertentu dan mengakibatkan ketimpangan dalam pendapatan.
Inefisiensi pasar ini memerlukan intervensi dari pemerintah. Pemerintah dalam aktivitasnya dalam perekonomian pasar dibatasi hanya pada beberapa kegiatan yang memang tidak bisa dilakukan oleh individu, seperti misalnya bidang keamanan dan pertahanan. Tetapi jika harus campur tangan dalam perekonomian dengan tujuan mengembalikan efisiensi, maka pemerintah melakukan regulasi atau membuat kebijakan-kebijakan yang berfungsi mengatur jalannya perekonomian agar tetap efisien. P.A. Samuelson mengatakan bahwa pemerintah mempunyai tiga fungsi perekonomian, yaitu:
1.      Mengoreksi kegagalan pasar demi efisiensi.
2.      Membuat program untuk melakukan pemerataan pendapatan dengan menggunakan instrumen pajak dan pengeluaran pemerintah.
3.      Membuat kebijakan fiskal dan moneter untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang tangguh.

    Cara Menghitung Biaya Produksi
Didalam akuntansi biaya terdapat dua cara perhitungan akuntansi biaya, demi tercapainya tujuan akuntansi biaya maka cara perhitungan ini mutlak dilakukan terutama untuk pengendalian biaya dan pengambilan keputusan.
Adapun cara perhitungan biaya yang umum dilakukan adalah:
  • Perhitungan biaya sebelum proses produksi dilakukanDalam menghitung biaya produksi sebelum proses produksi dilakukan, biaya produksi ditetapkan berdasarkan pengeluaran yang sudah terjadi di masa lalu sebagai dasar perhitungan, kemudian diperhitungkan kemungkinan yang akan terjadi dimasa yang akan datang, misal terjadinya kenaikan harga bahan baku, kenaikan atau penurunan ongkos tenaga kerja, bahkan inflasi atau deflasi turu pula diperhitungkan serta kemungkinan-kemungkinan lainnya. Perhitungan ini berguna untuk menentukan harga pokok produksi.Sebagai contoh perhatikan ilustrasi berikut :

Pada periode yang akuntansi yang baru (1 jan 2010) perusahaan akan memproduksi barang cetak sebanyak 500.000 eksemplar, berdasarkan pengalaman tahun lalu untuk memproduksi barang cetak dengan jumlah yang sama menghabiskan biaya total sejumah 3.500.000, maka pada 1 jan 2010 untuk memproduksi barang yang sama dengan jumlah yang sama. Maka untuk menentukan biaya produksi 1 jan 2010 adalah dengan melakukan estimasi berdasarkanperiode sebelumnya dengan memperhitungan kemungkinan kenaikan dan penurunan yang akan terjadi, sehingga biaya produksi diperkirakan akan menghabiskan dana sebesar Rp 4.600.000,-



  • Perhitungan biaya setelah proses produksi dilakukan Berdasarkan cara ini untuk menghitung biaya produksi didasarkan atas pencatatan biaya-biaya yang seungguhnya terjadi sehingga diperoleh jumlah.

Dengan menggunakan kedua cara perhitungan tersebut bisa digunakan untuk mengetahui apakah perusahaan berhasiil melakukan efisiensi atau tidak. Tingkat efisiensi bisa diukur berdasarkan biaya yang dikeluarkan (secara partial) atau berdasarkan seluruh biaya yang dikeluarkan (global), untuk jelasnya perhatikan tabel dibawah ini, dari kasus diatas asumsinya perusahaan telah selesai memproduksi barang cetak sebanyak 500.000 exemplar dengan biaya yang sesungguhnya terjadi sebagaimana tampak padatabel dibawah. Jika dilihat secara partial per jenis biaya perusahaan mengalamai inefisiensi (tidak efisien) pada kelompok biaya overhead pabrik sedangkan pada dua kelomopok biaya sebelumnya (biaya bahan baku dan biaya tenaga kerja) perusahaan berhasil melakuakan efisiensi. Namun jika dilihat dari total biaya (secara global) maka perusahaan dikatakan telah melakukan efisiensi.


SUMBER
http://susilofy.wordpress.com/2011/02/18/pasar-dan-pemerintah-dalam-ekonomi-modern


http://akuntansibiaya.web.id/?p=95
 Struktur Pasar
Secara sederhana, struktur pasar dapat diberikan pengertian sebagai kondisilingkungan dimana perusahaan melakukan aktivitasnya sebagai produsen. Terdapat4 (empat) bentuk struktur pasar dalam teori ekonomi dasar, yaitu:
a. Pasar Persaingan Sempurna (Perfect Competition) 
b. Pasar Persaingan Monopolistis (Monopolistic Competition) 
c. Pasar Oligopoli (Oligopoly) 
d. Pasar Monopoli (Monopoly) 
          Perbedaan keempat struktur pasar tersebut disebabkan adanya perbedaan degree of market power  yaitu kemampuan satu perusahaan dalam mempengaruhiharga keseimbangan (harga pasar). Perbedaan tersebut diakibatkan perbedaankarakteristik yang terdapat di masing-masing struktur pasar. Karakteristik atau ciriyang menandai suatu pasar akan diuraikan dalam sub-bagian ini.

A. Pasar Persaingan Sempurna (Perfect Competition)
Pengertian pasar persaingan sempurna adalah suatu bentuk interaksi antara permintaan dengan penawaran di mana jumlah pembeli dan penjual sedemikian rupa banyaknya/ tidak terbatas.
Ciri-ciri pokok dari pasar persaingan sempurna adalah:
a. Jumlah perusahaan dalam pasar sangat banyak.
b. Produk/barang yang diperdagangkan serba sama (homogen).
c. Konsumen memahami sepenuhnya keadaan pasar.
d. Tidak ada hambatan untuk keluar/masuk bagi setiap penjual.
e. Pemerintah tidak campur tangan dalam proses pembentukan harga.
f. Penjual atau produsen hanya berperan sebagai price taker    (pengambil harga).
Jenis pasar persaingan sempurna terjadi ketika jumlah produsen sangat banyak sekali dengan memproduksi produk yang sejenis dan mirip dengan jumlah konsumen yang banyak. Contoh produknya adalah seperti beras, gandum, batubara, kentang, dan lain-lain. Sifat-sifat pasar persaingan sempurna :
- Jumlah penjual dan pembeli banyak
- Barang yang dijual sejenis, serupa dan mirip satu sama lain
- Penjual bersifat pengambil harga (price taker)
- Harga ditentukan mekanisme pasar permintaan dan penawaran (demand and supply)
- Posisi tawar konsumen kuat
- Sulit memperoleh keuntungan di atas rata-rata
- Sensitif terhadap perubahan harga
- Mudah untuk masuk dan keluar dari pasar
B. Pasar Persaingan Monopolistis (Monopolistic Competition) 
Pada dasarnya adalah pasar yang berada di antara dua jenis pasar yang extreme atau dapat didefinisikan : Persaingan monopolistis terdapat bila dalam suatu pasar ada banyak produsen, tetapi ada unsur-unsur deferensiasi produk (perbedaan merek, bungkus, dsb) diantara produk-produk yang dihasilkan oleh masing-masing produsen.
CIRI-CIRI PASAR MONOPOLISTIS
a. Terdapat banyak perusahaan di dalam pasar maka pasar persaingan monopolistis mempunyai ukuran yang relatif sama, keadaan ini menyebabkan produksi sesuatu perusahaan adalah sedikit kalau dibandingkan dengan keseluruhan produksi perusahaan-perusahaan dalam pasar tersebut.
b. Barang produksinya bersifat berbeda corak
Produksi perusahaan-perusahaan dalam pasar persaingan monopolis berbeda coraknya, sehingga secara fisik mudah dibedakan di antara produksi sesuatu perusahaan dengan produksi perusahaan lainnya. Perbedaan di sini antara lain bentuk fisik barang, pembungkusannya, bentuk jasa perusahaan setelah penjualan dan perbedaan dalam cara membayar barang yang dibeli.
c. Perusahaan mempunyai sedikit kekuatan dalam menentukan dan mempengaruhi harga. Perusahaan dalam pasar persaingan monopolistis dapat mempengaruhi harga, dan ini bersumber dari sifat produksi yang dihasilkannya, yaitu yang bersifat berbeda corak. Perbedaan ini menyebabkan para pembeli bersifat memilih, yaitu lebih menyukai produksi sesuatu perusahaan menaikkan harga barangnya, ia masih dapat menarik pembeli walaupun jumlah pembelinya tidak sebanyak seperti Sebelum kenaikan harga.
d. Pemasukan kedalam industri relatif mudah. Perusahaan yang akan masuk dan menjalankan usaha di dalam pasar persaingan monopolistis tidak akan banyak mengalami kesukaran, hambatan yang dihadapi tidaklah seberat seperti di dalam oligopoli dan monopoli.

C. Pasar Oligopoli (Oligopoly) 
Pasar oligopoli adalah pasar di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh. Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan memposisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan permainan pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi, iklan, pengenalan produk baru, perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen dari pesaing mereka. Praktek oligopoli umumnya dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menahan perusahaan-perusahaan potensial untuk masuk kedalam pasar, dan juga perusahaan-perusahaan melakukan oligopoli sebagai salah satu usaha untuk menikmati laba normal di bawah tingkat maksimum dengan menetapkan harga jual terbatas, sehingga menyebabkan kompetisi harga di antara pelaku usaha yang melakukan praktik oligopoli menjadi tidak ada. Struktur pasar oligopoli umumnya terbentuk pada industri-industri yang memiliki capital intensive yang tinggi, seperti, industri semen, industri mobil, dan industri kertas. Dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1999, oligopoli dikelompokkan ke dalam kategori perjanjian yang dilarang, padahal umumnya oligopoli terjadi melalui keterkaitan reaksi, khususnya pada barang-barang yang bersifat homogen atau identik dengan kartel, sehingga ketentuan yang mengatur mengenai oligopoli ini sebagiknya digabung dengan ketentuan yang mengatur mengenai kartel
D.Pasar Monopoli
             Suatu industri dikatakan berstruktur monopoli (monopoly) 
bila hanya adasatu produsen atau penjual tanpa pesaing langsung atau tidaklangsung, baik nyata maupun potensial. Output yang dihasilkan tidak mempunyaisubstitusi(no closed substitute) . Perusahaan tidak memiliki pesaing karenaadanya hambatan (barriers to entry) 
bagi perusahaan lain untuk memasuki  industri yang bersangkutan. Dilihat dari penyebabnya, hambatan masukdikelompokkan menjadi hambatan teknis (technical barriers to entry) dan hambatan legalitas (legal barrier to entry) 
Ø Karakteristik Pasar Monopoli
Pasar monopoli mempunyai mempunyai beberapa karakteristik khususseperti yang diuraikan di bawah ini:
1. Pasar monopoli adalah industri satu perusahaan
Sifat ini sesuai dengan denisi dari monopoli yaitu struktur pasar
atau industri dimana terdapat hanya seorang penjual saja. Dengan demikianbarang atau jasa yang dihasilkannya tidak dapat dibeli di tempat lain.Para pembeli tidak mempunyai pilihan lain, kalau mereka menginginkanbarang tersebut, maka mereka harus membeli dari perusahaan tersebut.Syarat-syarat penjualan tersebut sepenuhnya ditentukan oleh pengusahamonopoli itu, dan para pembeli tidak dapat berbuat sesuatu apapun didalam menentukan syarat jual beli.
2. Tidak memiliki barang pengganti yang mirip
Barang yang dihasilkan perusahaan monopoli tidak dapat digantikanoleh barang lain yang ada dalam perekonomian. Barang tersebut merupakansatu-satunya jenis barang yang seperti itu. Yang “mirip” dengannya darisegi kegunaan tidak ada sama sekali. Aliran listrik sampai saat ini adalahcontoh dari barang pengganti yang “mirip”, yang ada hanyalah barangpengganti yang sangat berbeda sifatnya, yaitu lampu minyak. Lampu minyaktidak dapat menggantikan listrik karena ia tidak dapat digunakan untukmenghidupkan televisi atau memanaskan setrika/gosokan.
3. Tidak terdapat kemungkinan untuk masuk ke dalam pasar
Sifat ini merupakan sebab utama yang menimbulkan perusahaanyang mempunyai kekuasaan monopoli. Tanpa sifat ini pasar monopoli tidakakan terwujud, karena tanpa adanya hambatan tersebut pada akhirnya akanterdapat beberapa perusahaan dalam industri. Keuntungan perusahaanmonopoli akan menarik pengusaha-pengusaha lain ke dalam industritersebut. Adanya hambatan masuk yang sangat tinggi menghindarkanberlakunya keadaan yang seperti itu.
4. Dapat menguasai penentuan hargaOleh karena perusahaan monopoli merupakan satu-satunya penjual di dalam pasar, maka penentuan harga dapat dikuasainya. Oleh sebab ituperusahaan monopoli dipandang sebagai penentu harga atau price setter. 
Dengan mengadakan pengendalian ke atas produksi dan jumlah barangyang ditawarkan, perusahaan monopoli dapat menentukan harga padatingkat yang dikehendakinya.
5. Promosi kurang diperlukan
Oleh karena perusahaan monopoli adalah satu-satunya perusahaandi dalam industri, ia tidak perlu melakukan promosi penjualan secara iklan.Ketiadaan saingan menyebabkan semua pembeli yang memerlukan barangyang diproduksi oleh perusahaan monopoli tersebut. Kalaupun perusahaanmonopoli membuat iklan, iklan tersebut bukanlah bertujuan untuk menarikpembeli, tetapi untuk memelihara hubungan baik dengan masyarakat.

Contoh pasar Monopoli:
Hasil kolaborasi antara korporasi dan kebijakan pemerintah melahirkan monopoli dalam berbagai usaha, seperti monopoli perdagangan tepung terigu oleh PT. Bogasari Flour Mills yang ditunjuk oleh Bulog untuk mengolah biji gandum. Penetapan harga jual tepung terigu ditentukan oleh Bulog dan Bogasari. Bogasari tidak memperoleh keuntungan maksimal sehingga ia melakukan diversifikasi usaha ke hilir yaitu mie instant yang menggunakan bahan baku tepung terigu. Kondisi ini menyebabkan PT. Indofood Sukses Makmur yang memproduksi Indomie, Sarimie dan Supermie menguasai hampir 90% pangsa

#Pasar Persaingan tidak sempurna
Pengertian : Pasar dengan banyak penjual dan pembeli sehingga harga dapat ditentukan sendiri, baik oleh penjual maupun pembeli.
*Ciri-Ciri :
- Hanya terdiri dari 1 produsen / penjual.
- Tidak butuh strategi dan promosi untuk sukses.
- Hanya ada satu jenis produk tanpa adanya alternatif pilihan.
- Sangat sulit untuk masuk ke pasar karena peraturan undang-undangmaupun butuh sumber daya yang sulit didapat.
- Harga dan jumlah kuantitas produk yang ditawarkan dikuasai oleh perusahaan bersekala besar.
- Tidak ada perusahaan yang dapat membuat barang substitusi yangsempurna.
- Harga ditentukan oleh perusahaan.
- Pembeli tidak punya pilihan lain dalam membeli barang.
- Ada bannyak pembeli.
- Membuat hambatan yang besar bagi pesainy yang akan masuk.
- Keuntungan hanya terpusat pada satu perusahaan.


barang dan jasa

No
Barang
Volume
Bulan
Harga
Analisa
1.
Terigu
1 Kg
Januari
Desember
Rp.6.000
Rp.10.000
Pada bulan Desember terigu Mengalami kenaikan, karena permintaan yang meningkat.
2.
Gula
1 Kg
Januari
September
Rp.8.000
Rp.12.000
Pada bulan September gula Mengalami Kenaikan Karena Menjelang Lebaran.
3.
Daging
1 Kg
Januari
September
Rp.65.000
Rp.75.000
Pada bulan September daging mengalami kenaikan karena menjelang Lebaran.
4.
Beras Kualiatas biasa
1 Liter
Januari
September
Rp.5.300
Rp.5.500
Pada bulan September Beras mengalami kenaikan karena menjelang Lebaran.
5.
Bawang Merah
1 Kg
Januari
September
Rp.10.000
Rp.18.000
Pada bulan September bawang merah mengalami kenaikan karena menjelang Lebaran, karena permintaan yang meningkat.
6.
Sayur-sayuran
        -
Januari
September
Rp.5.000
Rp.5.000
Harga sayuran Masih stabil pada bulan September menjelang hari Lebaran.
7.
Cabai
1 kg
Juni
September
Rp.10.000
Rp.16.000
Harga cabai Naik pada bulan menjelang Lebaran karena permintaan yang meningkat.
8.
Tomat
1 Kg
November
Desember
Rp.6.000
Rp.10.000
Harga tomat Meningkat karena Menjelang Hari Natal dan Tahun Baru.
9.
Sirup abc
Perbotol
November
Desember
Rp.10.500
Rp.11.000
Karena Banyaknya permintaan Konsumen
sementara stok yang disediakan terbatas.
10.
Jahe Lokal
1 kg
September
Rp.35.000
hingga
Rp.40.000
Harga Normal
Rp.6.000
Kenaikan jahe yang sangat drastis diakibatkan karena kemarau panjang pada bulan September sehingga para petani jahe gagal panen.


Jasa.


No
Jasa
Hari Biasa
Hari Besar/Hari Menjelang Tahun ajaran baru
Analisa
1.
Penyediaan WC umum (toilet)ditempat wisata
Rp.500
Rp.1.000
Karena banyaknya pemakai jasa toilet
2.
Cukur Rambut
Rp.7.000
Rp.7.000
Jasa cukur rambut tidak mengalami kenaikan tarif
3.
Bus/Angkot
Rp.2.000
Rp.2000
Tidak mengalami kenaikan tarif ongkos walaupun menjelang hari besar
4.
Penitipan anak di tempat wisata
Rp.10.000
Rp.20.000
Tempat penitipan anak pada hari-hari besar mengalami kenaikan harga karena banyak para orang tua yang menitipkan anaknya agar tidak hilang atau menjadi beban.
5.
Penyewaan sepeda santai  di Tempat wisata
Rp.15.000
Rp.20.000
Karena banyaknya permintaan penyewaan sepeda santai
6.
Spa
Rp.50.000
Rp.100.000
Karena nyaman dan fasilitas memadai.
7.
Travel
Rp.100.000
Rp.200.000
Banyak pemasaran tempat wisata yang terbaru.
8.
Fotografer
Rp.50.000
Rp.100.000
Karna banyak yang bikin KTP.
9.
Warnet
Rp.10.000
Rp.10.000
Hari besar tidak mempengaruhi.
10.
Wartel
Rp.5.000
Rp.10.000
Miniminya penjual pulsa handphone.